Rabu, 17 April 2013

HAK ASASI MANUSIA



 HAM(Hak Asasi Manusia)


        Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya “Hak Asasi Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.
Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
SEJARAH INTERNASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya “Bill of Rights” di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
“The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world.”
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.
SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban.
Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain.

Sejarah
LPHAM yang didirikan oleh H. J. C. Princen dan Yap Thiam Hien pada 29 April 1966 sebenarnya dipersiapkan untuk menghadang upaya sporadik pemerintah orde baru yang melakukan pembunuhan, penangkapan dan tindakan kejahatan HAM lainnya terhadap simpatisan anggota PKI dan mereka yang dituduh PKI. Salah satu dari kerja besar LPHAM dalam mengkoreksi tindakan merendahkan manusia itu antara lain desakan untuk menghentikan pembunuhan massal di Purwodadi, Jawa Tengah yang di instruksikan Presiden Soeharto, M. Panggabean dan Surono tahun 1968. Walaupun protes ini berujung pada penangkapan, Direktur LPHAM, Princen, oleh Kopkamtib dengan tuduhan komunis, namun aksi pembantaian tersebut dihentikan.
Pada tahun yang sama LPHAM bersama Goenawan Muhammad, seorang wartawan menginvestigasi dan membuat laporan tentang pelanggaran HAM di Pulau Buru. Laporan tersebut akhirnya menjadi bahan tulisan Amnesty Internasional. Selanjutnya untuk menangani para korban PKI yang mengalami trauma kejiwaannya, di tahun 1967, LPHAM menggagas berdirinya P3HB (Panitia Pusat Pemulihan Hidup Baru) yang dikelola Yap Thiam Hien.
Sempat berganti 2 hingga 3 kali pengurus, lembaga yang membidani lahirnya YLBHI (1970), INFIGHT (Indonesian Front for Defence of Human Rights, 1990), KontraS (1998) dan beberapa lembaga advokasi lain, akhirnya dibadanhukumkan sekitar tahun 1988 seiring dengan keinginan pemerintah mengendalikan LSM dengan mengeluarkan UU Ormas 1985.
Dalam perjalanan aktivitasnya, LPHAM merespon dan hampir terlibat seluruh isu dan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Dalam kasus Timor Timur ditahun 1990, advokasi LPHAM membawa Princen untuk menjadi tamu kehormatan Presiden Portugal Mario Soares dengan topik pembicaraan seputar 7 orang pemuda Tim-tim yang mencari suaka dan masa depan Timor Timur. LPHAM juga melobi Y.P. Pronk, Ketua IGGI untuk menghentikan hutang luar negeri yang cenderung disalahgunakan pemerintahan Soeharto. Tak terelakan lagi, LPHAM tumbuh menjadi organisasi yang merekam hampir seluruh kejahatan kemanusiaan rezim orde baru. Dari kasus tanah (1987-1996), buruh (1989-1990-an) hingga penangkapan mahasiswa (1988). Dari kasus Papua (1975), Timtim (1975), Aceh (1989) hingga mendampingi para korban Peristiwa Priok yang di adili (1984-1986).

Perkembangan
Namun seiring dengan manajemen organisasi yang masih tradisional dan menurunnya stamina dan kesehatan Princen. Organisasi ini mulai mengambil porsi aktivitas yang sesuai dengan kapasitas kerja organisasi yang sangat ditentukan oleh mobilitas seorang Princen, dan aktivitas organisasi ini benar-benar terhenti ketika kematian menjemput mantan disertir KNIL ini 22 Februari 2004 lalu.
Walau LPHAM telah kehilangan figur sentralnya, kini revitalisasi lembaga malah sedang dilakukan antara lain dengan meredefinisi LPHAM sebagai lembaga yang sejak awal turut mempromosikan penghormatan, perlindungan dan penegakan HAM dengan merefleksi kebersamaan dalam memperjuangkan HAM, demokrasi dan civil society dengan seluruh komunitas masyarakat lainnya.
LPHAM tetap berpendirian bahwa sebuah bangsa harus mengerahkan seluruh potensi dan energinya untuk mendorong tumbuhnya sebuah system politik sipil yang bersih, adil dan menolak kekerasan baik dalam bentuk struktur kultural maupun subtansi praktikal yang tercermin antara lain pada militerisme.
== Penyelenggaraan penghargaan == bersama Mengingat begitu pentingnya mendorong inisiasi dan kebersamaan perjuangan penegakan HAM di Indonesia, sejak tahun 2007 ini, LPHAM yang kebetulan dimiliki oleh para mujahid-mujahid HAM seperti Poncke dan Yap mendukung sepenuhnya inisiatif, kepeloporan dan keberanian seluruh elemen masyarakat dalam rangka perlindungan HAM dengan menganugerahkan kepada mereka sebuah penghargaan yang bernama Poncke Princen Human Rights Prize. Poncke Princen Human Rights Prize sesuai nama figur HJC Princen adalah penghargaan yang diberikan untuk orang/ lembaga yang berani mengambil inisiatif pertama kali dalam melindungi dan memajukan HAM sebagaimana Poncke Princen yang berani menjadi pioneer dalam menghentikan pembantaian purwodadi pada 1969 dan sejumlah aktivitas kemanusiaan selama hidupnya.
Penghargaan ini perlu dibuat untuk melestarikan semangat dan keberanian dalam menegakan HAM. Karena upaya penegakan HAM di Indonesia tidak hanya membutuhkan keberanian tapi juga konsistensi menempuh bahaya, sehingga benar-benar membutuhkan lebih banyak pioneer yang memperjuangkan penegakan HAM seperti yang telah dilakukan Poncke di masa lalu. Untuk alasan itu pula, penghargaan ini akan mendorong pencarian dan mendukung aktivitas pelopor penegakan HAM diseluruh tanah air setiap tahunnya secara terus menerus.
Untuk pertama kalinya yaitu tahun 2007, penghargaan ini diberikan kepada 3 pihak yang telah berani melakukan upaya promosi dan penegakan HAM yaitu: [1] Human Rights life time achievement untuk pejuang HAM, Munir (1965-2004). [2] Human Rights Promotor and Educator untuk dosen STPDN/IPDN, Inu Kencana Syafei. [3] Human Rights Campaigner untuk Liputan 6 SCTV.
Tiga nama tersebut, masing-masing telah memberikan kontribusi yang signifikan tidak saja bagi penghormatan nilai-nilai kemanusiaan tapi juga kontribusi reformasi politik dari sebuah sistem yang cenderung mengabaikan hak asasi.
Pada tahun 2008, LPHAM kembali memberikan dua penghargaan Poncke Princen Prize dengan kekhususan kepeloporan dalam bidang Hak Asasi Manusia, pertama kepada insitiatif ‘Ibu Kembar’ Sri Rosiati dan Sri Irianingsih yang telah membuat pendidikan alternatif bagi orang-orang tak mampu secara konsisten dan kontinyu terhadap pendidikan dan promosi hak asasi manusia (Human Rights Promotor and Educator) serta terhadap pemajuan HAM di Indonesia. Kedua kepada usaha Korban dan pendamping Korban Kasus Lumpur Lapindo yang telah mengungkap kebenaran atas apa yang secara jahat disembunyikan oleh pemerintah sehingga memunculkan dampak pada kampanye perlunya penghargaan terhadap nilai-nilai Hak Asasi Manusia (Human Rights campaigner).






“Perspektif  Pelajar tentang Hak atas rasa Aman”


Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). HAM diberika kepada manusia sejak lahir dan tak ada satu orang pun yang dapat mencabutnya. Namun, bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling mendasar, yaitu hak Persamaan dan hak Kebebasan. Umumnya, para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Begitu pula yang diketahui oleh para pelajar khususnya pelajar SLTA/sederajat dan Mahasiswa.

Namun apakah para pelajar di Indonesia telah merasa Aman? Sudahkah mereka merasa Nyaman? Apakah para pelajar merasa HAM telah ditegakkan dengan baik di Indonesia?


1.)    Dalam segi Kenyamanan

 80% siswa-siswi baik SD,SMP,maupun SMA/sederajat yang telah saya survei mengatakan bahwa mereka tidak merasa nyaman melakukan kegiatan pembelajaran karena faktor Guru pengajar yang mereka pandang tidak sesuai dengan pola fikir sisa-siswi di zaman sekarang. Banyak yang mengatakan bahwa suka atau tidaknya seorang pelajar dengan mata pelajaran adalah tergantung dengan Guru yang mengajarkannya. Sedangkan 20% sisanya mengatakan bahwa faktor yang membuat kegiatan belajar menjadi tidak nyaman adalah karena mata pelajaran yang semakin banyak dan sulit. Karena seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia menjadi negara yang mempunyai mata pelajaran terbanyak di dunia.

Ada seorang siswi yang mengatakan kepada saya, “gimana mau nyaman kalau gurunya Killer? Atau cara mengajarnya tidak jelas? Bahkan terkadang jika ditanya mengenai pelajaran, sang guru malah marah-marah.”



2.)    Dalam segi keamanan
Pelajar Indonesia masih merasa kurang atau bahakn tidak aman. Hal tersebut terjadi karena beberapa faktor. Diantaranya karna maraknya tawuran pelajar, pemBullyan oleh para senior, dsb. Seperti yang kita ketahui bahwa di Indonesia ini sedang marak terjadi aksi Tawuran antar pelajar yang banyak memakan korban jiwa. Juga banyak kasus yang terjadi mengenai aksi pemBullyan senior terhadap juniornya yang membuat para pelajar bahkan orangtua merasa khawatir dan merasa tidak aman.
Namun seringkali kami merasa pihak penegak hukum tidak tegas dalam menuntaskan kasus-kasus tersebut. Banyak kasus yang hanya diusut sementara dan dibiarkan berlalu begitu saja tanpa mengusut sampai ke akar permasalahan.
     

Masihkah HAM ditegakkan? Akankah kondisi di kehidupan para pelajar Indonesia menjadi lebih baik?
Kami ingin merasa aman. Kami ingin merasa nyaman. Kami berharap Hukum di Indonesia ditegakkan se Adil-adilnya tanpa memandang harta,Ras,Agama,dsb. Kami ingin pemerintah tegas menuntaskan masalah-masalah yang dirasakan oleh rakyatnya termasuk kami para Pelajar.

      Seperti pada Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi :
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”

      Marilah kita tegakkan HAM di Indonesia!!! Marilah kita saling menghormati dan menghargai Hak Asasi antar sesama manusia di dunia khususnya di negara kita tercinta, negara INDONESIA. MERDEKA!!!!!

                          
Sumber:           www.PutriOctavianiharyanto.blogspot.com
wikipedia

Sabtu, 23 Maret 2013

ANGKLUNG



NAMA            : Muhammad koko hanggara
NPM               : 34111896
KELAS           : 2db05
TEMA             : Cinta tanah air



ANGKLUNG

sejarah angklung menurut perkembangan angklung d indonesia


Indonesia Negara tercinta adalah sebuah Negara dimana bambu tumbuh dimana-mana, dimulai dari sabang di sebelah barat dan Merauke di sebelah timur.
Untuk itu tidaklah aneh bila bangsa Indonesia mengatakan bahwa bambu tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bangsa kita sehari-hari.
Pernah suatu saat seorang asing yang telah mengunjungi berbagai tempat dinegara kita ini berkata bahwa bangsa Indonesia itu merupakan bangsa yang aneh; karena mereka membangun rumah mereka dari bambu, dimulai dari lantai, dinding, atap, tiang, juga peralatan dapur dan kebutuhan sehari-hari semua dari bambu, bahkan makan pun mereka makan bambu muda, dimana Negara kita terkenal dengan rebung.
Bahkan didalam merebut, membela dan mempertahankan Negara dari tangan penjajah”bambu” tidak sedikit berperan andil (bambu runcing) dan malah sampai waktu meninggal pun bambu berperan penting (usung jenazah).
Hal lain yang menarik, bahwa Indonesia pun pandai membuat alat musik sendiri terbuat dari bambu (suling, calung, munsang, clempung, rengkong, angklung, hatong, dan lain sebagainya).

MASA LALU MUSIK BAMBU
Sejak kapan timbulnya musik yang di buat dari bambu di Indonesia, tidak dapat keterangan yang jelas. Beberapa ahli, seperti J. Kunst (Mr. J dan C.J A Kunst “Musical Exploration in the Indian Archipelago” dalam Asiatic Review, Oktober 1936, hal.814 dan Will G. Gilbert Muziek uit Oost-en West, Inleiding tot de Inchemsche Muziek van Nederlandsch Oost-en West India, (tidak bertahun) hal.9-10) berpendapat, bahwa beberapa alat musik bambu berasal dari masa sebelum adanya pengaruh Hindu. 
Menurut dugaan mereka, permulaan berkembangnya alat musik dari bambu di Indonesia sangat erat hubungannya dengan perpindahan penduduk dari daratan Asia yang kemudian menjadi nenek moyang suku-suku Melayu Polinesia, beberapa Melanium sebelum Masehi. Dari bukti-bukti yang dapat dikumpulkan, dengan terdapatnya alat musik dari bambu yang sama bentuknya di Asia Tenggara, dugaan tersebut dapat di terima. Sebagai contoh, alat musik bambu berdawai yang di Sulawesi Selatan disebut Gandrangbulo, di Priangan terkenal dengan sebutan Celempung, di Jawa Tengah disebut Gumbeng atau Gumbeng Jebah, di Bali dinamai Guntang.
Alat seperti itu, dengan berbagai variasinya antara lain terdapat di Siam Utara (Hugo A. Bertzik, Die Gaister der Gelben Blutter 1938, hal. 174); di Laos (A. Schaeffoer, Origine des Instrumente de Musque, 1938 hal. XII.
Di Kamboja dikenal dengan sebutan Dianglye (Curt Sachs), Die Musikinstrumente Indies und Indonesiens, 1915 hal. 97. Di beberapa tempat di Malaysia biasa disebut Gendang Batak (Hendry Balfour, Musical Instruments from Melay Peninsula, Antropology, part 11, 1954 hal. 17; Orang-orang Sakai menyebutnya Krob, orang semang menyebutnya Amang (M. Kelsinki, “Die Musik der Primitiv Stamme auf Malaka” Anthrops, XXV, 1930 hal. 591.
Demikin pula di berbagai daerah di Indonesia, dengan berbagai variasi dan bentuk dan penamaan terdapat alat musik dari bambu berdawai.Bahkan di Madagaskar, menurut Sachs, (Curt Sachs, Les Instrumente de Musique de Madagascar, 1938 hal. 51) alat seperti itu terdapat pula, dikenal dengan sebutan veliha, verdiha (na) atau marovany.
Dengan adanya persamaaan bentuk dari bambu sebagaimana dikemukakan di atas, yang dapat dikatakan salah satu ciri persamaan selera dari kebudayaan yang sama pendukungnya, maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa perkembangannya musik bambu di Indonesia erat kaitannya dengan perpindahan nenek moyangnya dari daratan Asia. Perpindahan yang dimaksud mungkin sekali perpindahan gelombang pertama, yakni perpindahan suku Negri to Weda yang terjadi pada zaman Mesolitikum, bahkan tidak mustahil sebelumnya.
Sebagaimana dimaklumi sebelum adanya perpindahan suku bangsa Palaeo Mongolid di Nusantara sudah ada suku-suku bangsa yang menetap yang juga berasal dari daratan Asian yang kini sisa-sisanya antara lain adalah pendududk asli Irian (M. Amir Sutarga, “Tjiri-tjiri Antopologi Fisik dari penduduk pribumi” dalam buku : Penduduk Irian Barat, dbawah redaksi Koentjaraningrat dan Harsja W. Bachtiar, 1963, hal. 22-23). Penduduk Irian ternyata memiliki berbagai alat musik dari bambu, antara lain yang bentuknya seperti di kenal di Pasundan dengan sebuah Kerinding, di Jawa Tengah dan di Jawa Timur disebut Rindhing atau Genggong, dan Bali disebut Ginggung.
Alat seperti ini dapat ditemui di berbagai tempat di Irian, seperti di sekitar Jambi, Tarung Garem Awembiak, Den Dema, di sekitar Gunung Jaya Wijaya dan di Hulu sungai Apauwar. Periksalah lebih lanjut : L.M. d’Alberts, New Guena, jilid I, hal. 359; W.N. Beaver, A description of the Ciraca District, western Papua, jilid III, 1914 hal. 407, R. Parkinson, Im Bismarck Arcchipel, Erlehnisse und Beobachtungen auf der Insel Neu Bommen, 1887 hal. 122; Curt Sachs, Geist und Werden der Musikinstrumente, 1929, jilid III, gambar No.59; G.A.J van der Sande, Uitkomsten der Nederlandsche Niew Guenia Expeditie onder leiding van Prof. A. Wichman, jilid III; ch. Le Roux, “Expeditie naar het Nassaugebergie in Cental Noord Nieuw guinea”, TBG LXVI, hal. 447-513, 1926; Dr. J. Kunst, A Sturly on Papuan Music, peta lampiran “Distribution of Musical Instruments in New Guinea and the Adjacent Islands, 1931.

Dengan dikenalnya alat musik dari bambu oleh penduduk pedalaman Irian Jaya yang dapat dikatakan sebagai monument kebudayaan zaman Batu Tua, dapatlah kiranya diterima pendapat, bahwa alat musik dari bambu di Indonesia sudah berkembang sejak zaman itu. Jadi tidak seperti pendapat Will Gilbert, yang menyebutkan berkembangnya musik bambu di Indonesia sejalan dengan perpindahan penduduk dari daratan Asia……… eerste millennium v. Christ (Will G. Gilbert, op.cit, hal.20) atau seribu tahun sebelum Masehi, melainkan jauh sebelum itu, mungkin antara 10.000 sampai 5.000 tahun sebelum perhitungan tahun Saka.
Pada zaman itu kebudayaan setingkat dengan orang Tasadi, suatu suku terasing di pedalaman Mindanau (Filipina) yeng belum mengenal logam dan cocok tanam dan masih hidup di goa-goa. Orang Tasadi juga mengenal alat musik bambu, yakni alat musik bambu berdawai yang mereka namai kubing. Sebagaimana dimaklumi orang Tasadi ini baru ditemukan dan teradi kontak dengan orang luar lingkungan mereka pada tahun 1971.
Alat-alat musik bambu yang tampak pada relief Candi Borobudur dan candi-candi yang lain, dari bentuk dan jenisnya menunjukan adanya pengaruh hindu, seperti Bangsing, (suling lintang, wangsi). Sedang alat-alat yang sudad ada sebelumnya, seperti alat musik berdawai dan sebagainya, tidak digambarkan. Gambang bambu seperti yang digambarkan pada relief Borobudur dan teras depan Prambanan, sampai sekarang masih merupakan alat musik sacral di kalangan penganut agama Hindu di Bali. Di beberapa pura tua, seperti di pura Kelaci Denpasar, terdapat gambang demikian yang kelihatan sudah sangat tua. Alat itu biasa dipergunakan dalam upacara-upacara penting terutama dalam Pengaben.
Sebagai makhluk yang berakal, bagaimanapun sederhanaya, dalam mencukupi hajat kebutuhannya, nenek moyang bangsa Indonesia sejak zaman purba telah memanfaatkan bahan yang mudah didapat dan dibuat alat, yaitu bambu.
Perubahan bentuk dan peningkatan mutu alat-alat musik dari bambu tampak sangat lamaban, bahkan ada yang sama sekali tidak mengalami perubahan. Di beberapa daerah dewasa ini masih terdapat alat musik dari bambu yang hanya berupa ruasan bambu yang dibunyikan dengan cara ditumbuk-tumbukan pada sebuah papan, seperti Garantang di Tohpati Kasiman, Bali.
Ada pula yang ditabuhnya dengan dipukul dengan pemukul dari kayu, seperti Guyonbolon di Banjaran, Bandung Selatan. Tongtong atau kentongan, bambu tersebar diberbagai daerah di Indonesia. Di daerah Sumenep, Madura, Tuk-tuk, biasa digunakan sebagai bunyi-bunyian pengiring karapan Sapi, dilengkapi dengan Sronen, semacam terompet yang tabungnya dibuat dari bambu pula.
Tennong di Pangkajene, Sulawesi, adalah sebuah alat bambu sederhana pula, berbentuk bilahan bambu sebanyak 4 buah, dijajarkan di atas paha pemainnya. Dalam hal ini paha berfungsi sebagai penyangga dan sekaligus menjadi resonator.
Menurut keterangan dari orang tua setempat, Tennong biasa dimainkan untuk mengiringi lagu-lagu rakyat di Pangkajene Kepulauan.
Di sekitar Cakung-Jakarta Timur, alat musik semacam Tennong, tetapi dilengkapi dengan penyangga dari gedebong pisang di sebut Sampyong, biasa digunakan sebagai Ujungan atau Tari Uncul.
Alat musik dari bambu yang mengalami perkembangan yang wajar adalah suling. Hampir disetiap suku bangsa di Indonesia mengenal dan memiliki suling dengan berbagai bentuk dan jenis, serta fungsi. Contohnya di Pasundan terdapat semacam suling yang disebut Surilit, Taleot, Harong, Hatong Renteng, Hatong Sekaran, Elet, Calintu, dan Bangsing.
Diantara berbagai macam suling terdapat pula yang digunakan sebagai alat musik yang berhubungan dengan adat kepercayaan setempat, seperti Suling Lombang, di Tanah Toraja. Suling dapat memebawakan lagu-lagu sedih yang menyayat hati, atau lagu-lagu yang menggembirakan pendengarnya. Dapat pula dibawakan lagu-lagu syahdu berjiwa keagamaan. Itulah mungkin antara lain sebabnya di Maluku suling diperkembangakn sebagai alat musik Gerejani. 
Di Ambon dan Lease nyanyi-nyanyian Jemaat Gereja biasa diiringi Orkes Suling, yang dibawakan oleh sejumlah pemuda.
Menurut pendapat Dr. Th. Muller Kruger, bila dibandingkan dengan iringan orgel-orgel kecl yang dipakai oleh kebanyakan jemaat-jemaat di Indonesia, orkes suling bambu jauh lebih baik dan bermanfaat. Alat-alatnya mudah dibuat sendiri dari bahan yang banyak terdapat di Indonesia. Sedang Orgel harus dibeli dengan harga yang mahal dari luar negeri. Taraf musiknya pun orkes suling bambu tidak kurang indahnya dari orgel.
Manfaatnya untuk kehidupan gerejani banyak pula, sebab dengan digunakannya orkes suling bambu para pemuda mendapat tugas dan tanggung jawab dal kebaktian-kebaktian. Orkes suling bambu di Maluku dikembangkan oleh Jozef Yam, seorang domine yang disana dikenal dengan sebutan “Rasul Maluku” yang melakukan pekabaran Injil di Indonesia bagian timur sejak tahun 1816 (Dr. Th. Muller Kruger, Sejarah Gereja di Indonesia, 1966 hl. 95).
Rupanya di Filipina suling bambu sebagai alat musik Gerejani pernah ditingkatkan lagi bentuknya, yakni disusun sebagai organ. Sebuah organ bamboo yang dibuat tahun 1819 dibawah pengawasan seorang Rahib Ahustin di beritakan pada tahun 1973 dalam keadaan rusak berat, sehingga untuk perbaikinya diperlukan danma sebesar 64.000 dollar Amerika (Harian Umum Berita Buana, 13 Juni 1973 hal. 4). Hal ini saya kemukakan sekedar memberikan gambaran betapa besar apresiasi ,asyarakat tetangga kita itu terhadap alat musik bambu yang telah dikembangkan.
Alat musik bambu lainnya yang mengalami berbagai pasang surut dalam perkembangannya adalah angklung, sebagaimana akan kita tinjau bersama.

PASANG SURUT ANGKLUNG (sejarah angklung)
1. Data tertulis masa lalu
Sejak kapan angklung muncul dan berkembang, merupakan pertanyaan yang saya tidak dapat menjawabnya dengan pasti. Menurut perkiraan Dr. Groneman, sebelum berkembangnya pengaruh Hindu di Indonesia Angklung sudah merupakan alat musik yang digemari penduduk (Dr. J. Groneman. “De Gamelan to Jogjakarta, Letterkundige Vehadelingen der Koninkl, Akademi, jilid XIX, hal. 4).
Sebagai alat musik pra Hindu, Angklung tidak digambarkan pada candi Borobudur dan Prambanan, sebagaimana halnya alat musik bambu lainnya yang sudah berkembang sebelum zaman zaman Hindu di Indonesia, misalnya alat musik bambu berdawai.
Dalam literature kuno pun saya tidak atau belum menemukannya, Kekawin Arjunawiwaha yang diperkirakan ditulis sekitar tahun 1040 hanya menyebut-nyebut Sundari (semacam erofon yang di Jawa Barat dikenal dengan sebutan Sondari, di Bali Sundaren). Calung yang dewasa ini terdapat di Jawa Barat dan Jawa Tengah, disebut-sebut dalam Inskripsi Buwahan yang diperkirakan dibuat sekitar tahun 1181.
Guntang alat musik bambu berdawai yang penyebarannya meliputi Asia Tenggara sampai Madagaskar, dan sampai sekarang di Bali tetap disebut Guntang, terdapat dalam Kekawin Kidung Sunda yang diperkirakan ditulis tidak lama setelah tahun 1357. Alat yang di Priangan disebut Pancurendang, di Jawa Tengah disebut Bluntak, dan di Bali disebut Taluktak, disebut-sebut dalam kekawin Bharata Yuda. Tongtong atau kentongan bambu disebut-sebut dalam Sudhamala dengan Kulkul, dalam Samarandana disebut Titiran, dan dalam Bharata Yudha disebut Kukulan. Baru dalam tulisa-tulisan kemudian seperti dalam serat Cebolang, Angklung disebut-sebut, yaitu waktu melukiskan saat Mas Cebolang mempertunjuknan keahliannya menyanyi dan bermain musik didepan Bepati Dhaha Kediri.
2.FUNGSI ANGKLUNG DI INDONESIA
Angklung yang dibunyikan dengan cara digoyang-goyangkan adalah termasuk golongan lonceng. Seperti lonceng, angklung bersifat khidmat serta biasa digunakan dalam hubungan kegiatan ritual. Di beberapa tempat di Bali angklung biasa digunakan khusus dalam upacara Pengaben (pembakaran mayat). Namun dewasa ini hal itu terbatas pada kelomopok penduduk yang tidak memiliki angklung metalopon, seperti penduduk Banjar Tegalingah, Karangasem.
Orang Baduy di Kanekes , Bnaten Selatan, mempergunakan angklung sebagai alat musik upacara pada waktu menjelang menanam padi di ladang, sebutannya Angklung Buhun.
Angklung Gubrag di kampong Jati, Serang, dianggap alat musik sacral, untuk mengiringi mantera pengobatan orang sakit atau menolak wabah.
Seperti halnya di Kanekes, di sekitar Kulon Progo terdapat angklung yang digunakan dalam upacara Bersih Desa, permulaan musim menggarap sawah, disebut Angklung Krumpyung. Demikina pula di desa Ringin Anca dan Karangpatian, Ponorogo, upaca Bersih Desa biasa diiringi Orkes Angklung.
Pada umumnya dewasa ini di berbagai tempat, angklung merupakan alat kesenian yang profan, seperti halnya di Madura. Di pulau itu, sepanjang pengetahuan saya angklung hanya terdapat di Desa Keles, Kecamatan Ambuten, dan di desa Biuto, Kecamatan Srunggi, keduanya termasuk wilayah kabupaten Sumenep, biasa digunakan untuk memeriahkan arak-arakan.
Menurut keterangan, dahulu di beberapa tempat di Kalimantan Barat terdapat angklung, yang contohnya tersimpan dalam Museum Insdisch Institut di Negeri Belanda, tercatat dalam katalogus No. 1297/1-2 dan 1767/1-3.
Akan tetapi dewasa ini menurut beberapa tokoh kebudayaan dan pejabat-pejabat Kanwil Depdikbud Kalimantan Barat, di wilayah itu tidak terdapat lagi angklung tradisional.
Di Kalimanatan Selatan sekarang masih terdapat angklung tradisional yang dikenal dengan sebutan Kurung-kurung, biasanya digunakan untuk mengiringi pertunjukan Kuda Gepang (Sie) yang bentuk dan cara pertunjukannya hampir sama dengan Kuda Kepang di Jawa Tengah.
Menurut keterangan, Kata Gepang disini berarti gepeng atau pipih. Jadi berlainan dengan arti anyaman, walaupun bentuk dan kuda-kudanya sama, yaitu terbuat dari anyaman bambu.
Di Lampung pada masa-masa yang lalu terdapat pula angklung tradisional, yang contohnya dipamerkadi Museum Leidan, Negeri Belanda dengan katalogus No. 40/58. Namun sekrang sulit untuk mendapatkan keterangan mengenai angklung tradisional di wilayah tersebut, kecuali yang dikembangkan oleh beberapa kelompok transmigran dari Jawa.
3.PRUBAHAN SIFAT DAN FUNSI
Sebagaimana telah dikemukakan, hampir tidak ada keterangan tertulis autohtonis dari angklung pada masa dahulu, yang terdapat hanyalah cerita-cerita lisan, sebagaimana terdapat dalam beberapa cerita rakyat di Kanekes, Banten Selatan yang biasa dibawakan dalam bentuk pantun. Menurut cerita di sana, pada masa kebesaran Pajajaran, kerajaan di Pasundan, disamping sebagai alat musik upacara pertanian, angklung biasa digunakan sebagai alat musik angkatan bersenjata, semacam Marching Band.
Melihat cara-cara permainan angklung di Banten selatan dan di beberapa tempat Priangan, demikian pula peranannya dalam pertunjukan Reog Ponorogo dan permainan Kuda Kepang, kemungkinan dipergunakannya angklung sebagai alat musik tidaklah mustahil.
Hal itu dinyatakan oleh beberapa pengamat Belanda, antara lain seorang dengan initial G.J.N., dalam zaman INDIE tahun pertama, No. 21, 22 Agustus 1917 hal.330 tentang angklung di Priangan, dengan tegas mengatakan : “En geen wonder : de angkloeng is militaire muziek” (“dan tidak mengherankan: angklung memang musik militer”).
Demikian seorang dengan naman samaran “Bianca” dalam majalah de ORIENT No. 52, 24 Desember 1938, tentang angklung sunda antara lain menulis; Over het algemeen draagt angkloeng muziek een opwekkend en vroolijk karakter, maar het heft ook zijn krijgslystige en mystiekezijde (“pada umumnya musik angklung menggairahkan dan menggembirakan, tetapi juga dapat menimbulakan semangat perjuangan dan mistik”).
Penulis lain yang anonim adalah majalah WOLANDA HINDIA tahun ke-12 No.6, 1939, setelah menyaksikan beberapa pertunjukan angklung Priangan, antara lain menulis: Dat deze muziek indruk op de beveling maakt, is bewezen. Zij beluisteren in de klanken krijgsmuziek, tewijl daartegen over bij anderen zinnelijke aandoeningen worden opwekt” (Bahwa musik ini maksudnya musik angklung, pen) dapat menimbulkan kesan mendalam bagi penduduk, cukup terbukti. Mereka mendengar musik parang dalam bunyinya, sedang bagi yang lain menimbulkan emosional”).
Demikianlah pengaruh musik angklung pada pendukungnya di Priangan pada masa lalu. Maka tidak mengherankan bila pada pertengahan abad ke XIX, ketika di Pasundan sedang giat-giatnya dilaksanakan apa yang disebut “Cultuurstelsel” atau peraturan tanam paksa oleh pemerintah Hindia Belanda diadakan larangan terhadap permainan angklung.
Alasan larangan itu, karena menurut pengamatan beberapa pembesar Belanda Kolonial, permainan angklung berpengaruh terhadap semangat perlawanan rakyat atas kekuasaan pemerintah jajahan dalam larangan itu dikecualikan permainan angklung anak-anak dan pengemis, mungkin karena dianggap tidak menimbulakan keresahan dan tidak membahayakan bagi ketentraman pemerintah jajahan Belanda.
Sejak itulah angklung turun derajatnya dari alat musik militer dan alat musik upacara yang dianggap sakral menjadi alat musik yang biasa digunakan oleh pengemis untuk mencari nafkah sepanjang jalan dari belas kasihan orang.
Setelah larangan itu dicabut, yaitu sejak dihapusnya sistem tanam paksa, angklung tidak banyak lagi pengaruhnya bagi penduduk, kecuali sebagai alat musik dalam berbagai pertunjukan rakyat seperti reog atau ogel.
Keadaan nasib angklung di Priangan yang demikian itu berlangsung hampir satu abad. Baru menjelang masa penjajahan Jepang terjadi perubahan, sebagai hasil kreativitas dan usaha tidak kenal mundur dari Daeng Soetigna, seorang Guru di Kuningan, kelahiran Garut.
Pada masa gerakan kebangsaan di kalangan bangsa Indonesia makin menggelora, angklung yang sekian lamanya ikut menjadi korban penjajahan asing, mulai terjaga kembali.
Sejak tahun 1938 Daeng Soetigna dengan tekun mengadakan eksperimen-eksperimen agar angklung yang diketahui sebagai salah satu unsur seni budaya bangsanya dan merupakan warisan yang pantas dipupuk dan dikembangkan, mendapat tempat yang layak di kalangan masyarakat luas.
Setelah lama dipelajari dari berbagai segi, Pak Daeng sampai pada kesimpulan, bahwa angklung dapat cepat popular harus disesuaikan dengan selera generasi muda, yaitu diubah tangga nadanya dari pentatonis menjadi diatonis.
Setelah mengalami berbagai hambatan dan kegagalan, akhirnya usaha inovator itu berhasil dengan memuaskan.
Angklung kembali mendapat tempat yang layak di masyarakat. Bahkan mendapat reputasi internasional, sebagaimana terbukti dari pernyataan seorang musikus besar Australia IGOR HMEL NITSKY pada tahun 1955, sebagai berikut :
“It is with pride and admiration that take this opportunity of placing on paper my surprise delight that Daeng Soetigna has found such a practical and fasginating method af teaching the youth of Indonesia how to a appreciate and play their own historic instrument, the angklung. His original idea of enabling young children to read and understand that tonal structure by visual and practical demonstration, is to say the least, wonderful. 
This extraordinarily talented young teacher has also found a way in which to use is national idion to bring European music to the people of his country. The great value in giving the players the rare combination of pleasure and discipline-i.e. good teamwork which would give a unique satisfaction both to performers and audience.
I doubt whether Australia is the ideal place in which he should study further, and feel that his development would be best nurtured by study and research in European contries, and I sincerely hope that he will have the opportunity of so doing, and thus be in the position to further enrich his countrymen in this practical, educational, cultural and national interest” 
Dengan kreasi Pak Daeng itu ternyata kemudian, bahwa angklung dapat dijadikan sarana pendidikan untuk mempertebal jiwa gotong royong, kerjasama, disiplin, kecermatan, ketangkasan, tanggungjawab dan sebagainya, disamping pemupu rasa musikalis.
Berdasarkan hal-hal itulah, meskipun menurut anggapan beberapa pihak, angklung sebagai alat musik memiliki beberapa kekurangan, akan tetapi dapat dipertanggungjawabkan sebagai alat pendidikan, sehingga Departemen Pendidikan dan Kebudayaan memandang perlu untuk menetapkannya sebagai alat pendidikan musik di sekolah, dengan Surat Keputusan tertanggal 23 Agustus 1968, No.082/1968 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah memutuskan:
1. Menetapkan angklung sebagai alat pendidikan musik dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Menugaskan Direktur Jenderal Kebudayaan untuk mengusahakan agar angklung dapat ditetapkan sebagai alat pendidikan musik tidak hanya dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian, angklung seolah-olah melambangkan pasang surutnya sejarah bangsa Indonesia. Ketika bangsa Indonesia berada dalam telapak kaki penjajah, angklung hanya menjadi alat musik pengemis. Dengan dicapainya kemerdekaan, kembali angklung menjadi alat musik yang dapat dibanggakan.
…….Angklung sudah mengajarkan kepada kita untuk hidup berdampingan dalam keberbedaan untuk mencapai tujuan bersama, dengan demikian janganlah mengharamkan perbedaan, justru dengan adanya perbedaan maka lahirlah sebuah harmoni. Jadi perbedaan itu bukan untuk ditandingkan, tapi untuk disandingkan. Dengan perbedaan kita coba mengembangkan kekuatan baru.

(semoga artikrl ini menambah wawasan kita terhadap "Warisan Budaya Indonesia "musik angklung" yang harus kita lestarikan dan kembangkan bersama, semoga ada langkah real ke depannya dan memberikan warna tersendiri untuk keberagaman seni dan budaya Indonesia"

Sumber : Wikimedia